You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Amankan Aset, Lahan di Grogol Utara Dipasang Plang
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Aset Pemprov DKI di Jaksel Dipasang Plang

Guna mengamankan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, empat petak lahan di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dipasang plang tanda kepemilikan.

Ini kewajiban pengembang PT Permata Hijau yang sudah diserahkan tahun 1996. Kalau peruntukannya Sarana Umum Kota (SUK)

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, langkah ini mengantisipasi pengambilalihan oleh pihak ketiga. Lahan tersebut merupakan kewajiban pengembang untuk sarana umum kota (SUK).

"Ini kewajiban pengembang PT Permata Hijau yang sudah diserahkan tahun 1996. Kalau peruntukannya SUK, bisa taman, sarana pendidikan dan lain-lain. Makanya kita amankan dulu dengan dipasang plang," kata Tri, Kamis (4/2).

Lahan Pemprov DKI di Pulogadung Dipasang Plang

Keempat lahan berada di di Jalan Alexandria, Perumahan Permata Hijau, seluas 3.000 meter persegi. Kemudian berlanjut ke petak lahan di Blok J seluas 3.000 meter persegi, lalu Blok D seluas 1.000 meter persegi, menyusul di Jalan Emas dan Jalan Perak.

Tri menambahkan, Pemkot Jakarta Selatan akan menagih para pengembang yang belum menyerahkan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI.

"Jelas kita kejar terus, kemarin di Petukangan sudah kita pasang plang. Kita tagih pengembang-pengembang yang belum menyerahkan kewajiban pada kita semua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11599 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1306 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati